Pancasila
adalah dasar fisafat Negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945.
A. Pengertian Pancasila
Sebelum kita membahas isi arti dan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara maka terlebih dahulu perlu dibahas asal
kata dan istilah “Pancasila” beserta makna yang terkandung di dalamnya. Secara
etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sanksakerta dari India (bahasa
kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Sedangkan
pengertian Pancasila secara Historis pada tanggal 1 juni 1945 di dalam sidang
Ir. Soerkarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar
Negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut
Soekarno memberi nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut
Soekarno atas sara dari salah seorang temannya yaitu seoarng ahli bahasa yang
tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk dalam pembukaan UUD 1945 di mana termuat isi
rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi
nama Pancasila.
B. Inti Isi Sila-sila Pancasila
Sebagai saatu dasar filsafat Negara maka
sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila
Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap
sila terkandung nilai-nilai yang
memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun kesemuannya itu tidak
lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan
adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha
Esa. Negara Berketuhanan Yang Maha Esa
mengandung konsekuensi bahwa Negara memberkan kebebasan yang asasi
terhadap semua warganya untuk percaya dan menyakini adanya Tuhan sesuai dengan
keyakinan agama masing-masing.
2.
Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam
kehidupan kenegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan. Dalam sila ini terkandung
nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai
makhluk hidup yang beradab. Oleh karena itu itu dalam kehidupan kenegaraan
terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya
tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak, kodrat manusia
sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan
Negara. Kemusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran
sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umunya baik
terhadap diri sendiri terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungan.
3.
Persatuan Indonesia.
Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat
kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen
yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun
kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat
manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara.
Perbedaa bukanya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan
diarahkan pada suatu sintesis yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam
kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan. Hakikat
rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu
wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara
adalah dari, oleh, dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan
asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dala sila kerakyatan terkandung nilai
demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalah hidup Negara. Maka
nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah demokrasi yang
tidak hanya mendasarkan pada kebebasan individu. Demokrasi dalam sila
keempat adalah demokrasi yang mendasarkan pada moral Ketuhanan, kemanusiaan,
dan nilai persatuan. Oleh karena itu demokrasi yang didasari oleh hikmat
kebijaksanaan meletakkan kedaulatan ditangan rakyat, dengan didasari oleh moral
kebijaksanaan untuk kehidupan bersama yang harmonis, bukan persaingan bebas
menguasai yang lainnya.
5.
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai yang merupakan
tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima
tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
(kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Sumber
:
Kaelan. 2016. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.