Kamis, 10 Januari 2019

Pendidikan Pancasila




Pancasila adalah dasar fisafat Negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
A.    Pengertian Pancasila
Sebelum kita membahas isi arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara maka terlebih dahulu perlu dibahas asal kata dan istilah “Pancasila” beserta makna yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sanksakerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Sedangkan pengertian Pancasila secara Historis pada tanggal 1 juni 1945 di dalam sidang Ir. Soerkarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut Soekarno memberi nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas sara dari salah seorang temannya yaitu seoarng ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk dalam pembukaan UUD 1945 di mana termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
B.     Inti Isi Sila-sila Pancasila
Sebagai saatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung  nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun kesemuannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara Berketuhanan Yang Maha Esa  mengandung konsekuensi bahwa Negara memberkan kebebasan yang asasi terhadap semua warganya untuk percaya dan menyakini adanya Tuhan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai makhluk hidup yang beradab. Oleh karena itu itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak, kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara. Kemusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umunya baik terhadap diri sendiri terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungan.
3.      Persatuan Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Perbedaa bukanya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesis yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dala sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalah hidup Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah demokrasi yang tidak  hanya mendasarkan  pada kebebasan individu. Demokrasi dalam sila keempat adalah demokrasi yang mendasarkan pada moral Ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai persatuan. Oleh karena itu demokrasi yang didasari oleh hikmat kebijaksanaan meletakkan kedaulatan ditangan rakyat, dengan didasari oleh moral kebijaksanaan untuk kehidupan bersama yang harmonis, bukan persaingan bebas menguasai yang lainnya.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Sumber :
Kaelan. 2016. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Pancasila

Pancasila adalah dasar fisafat Negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum d...